Kejaksaan RI Tahun 2023 Sumbang Pendapatan Negara Melalui PNBP Sebesar Rp4,4 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepercayaan publik nampaknya bakal semakin bertambah kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Menyusul kontribusinya dalam menyumbang pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2023 sebesar Rp4,4 triliun atau melampaui target sebesar 350,97 persen.

“Karena PNBP untuk tahun 2023  yang ditargetkan kepada Kejaksaan yaitu hanya sebesar Rp1,266 triliun,” kata Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung saat rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Raker yang dihadiri juga JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Sekretaris JAM Pengawasan R Febritriyanto membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2023.

Feri menyebutkan hampir sebagian besar PNBP tahun 2023 tersebut diperoleh dari pendapatan penjualan hasil lelang perkara korupsi yaitu sebesar Rp2,270 triliun, atau melampaui target sebesar 2.607,90 persen dari semula hanya sebesar Rp87 juta.

Terkait dengan pagu anggaran, dia menuturkan,  kejaksaan untuk tahun 2023 mendapat pagu sebesar Rp16,237 triliun dengan realisasi penyerapan anggaran mencapai 98,24 persen atau sebesar Rp15,952 triliun.

Adapun, katanya, untuk tahun 2024 dari pagu anggaran sebesar Rp18,634 triliun, alokasi anggaran Kejaksaan Per 19 Agustus 2024 yaitu sebesar Rp12, 335 triliun atau secara persentase mencapai 66,20 persen.

Dibagian lain Wakil Jaksa Agung dalam raker juga memamerkan prestasi Kejaksaan RI yang hingga tahun 2023 berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK delapan kali berturut-turut.

Dia atas nama pimpinan Kejaksaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Itu adalah bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan,” ujar mantan Kajari Bekasi ini.

Dia pun menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *