JAKARTA (Independensi.com) – Setelah menyita uang sebesar Rp1,1 trilun diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group (DPG). Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan berhenti menelusuri aliran uang diduga hasil TPPU dari hasil korupsi terkait kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT DPG di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Sepanjang kita masih akan melakukan penyidikan dengan memerika saksi-saksi. Kita juga masih akan telusuri aliran dana hasil TPPU dari hasil korupsi PT DPG untuk disita,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, Rabu (13/11/2024).
Qohar pun mengatakan sejauh ini untuk uang hasil TPPU yang telah disita sebesar Rp1,1 triliun merupakan akumulasi dari tiga kali penyitaan yang telah dilakukan Tim penyidik.
“Untuk pertama sebesar Rp450 miliar dan kedua sebesar Rp372 miliar disita dari korporasi PT AP (Asset Pasific), dan yang ketiga sebesar Rp301 miliar disita dari Yayasan Darmex yang uangnya berasal dari korporasi PT DP (Darmex Plantations),” tuturnya.
Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan setelah Tim penyidik menemukan aliran dana diduga hasil korupsi sebesar Rp301 miliar dari lima korporasi tersangka Korupsi dan TPPU kepada PT DP yang bersama PT AP menjadi tersangka TPPU.
“Ke lima korporasi tersebut yaitu PT PS (Palma Satu), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Seberida Subur), PT BBU (Banyu Bening Utama) dan PT KAT (Kencana Amal Tani),” ujarnya.
Adapun, ucap dia, uang sebesar Rp301 miliar sebelumnya diterima PT DP dari ke lima korporasi yang secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Inhu.
“Selanjutnya oleh PT DP selalu holding perkebunan uang hasil dari tindak pidana tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Dia menambahkan kasus tujuh korporasi dari PT DPG yang menjadi tersangka korupsi dan TPPU berasal dari pengembangan kasus bos PT Duta Palma Group terpidana Surya Darmadi alias Apeng.
Adapun dalam kasus tersebut Apeng dihukum 16 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.(muj)