Tangerang Selatan- Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Adi Surya mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/4208 tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.
Menurut Adi Surya, Surat Edaran ini merupakan jalan tengah semua kepentingan. Study Tour atau kegiatan Lintas Kurikulum (Linkur) oleh sekolah tetap dapat terlaksana, namun kepentingan wali murid terkait aspek keselamatan dan biaya yang ringan juga dapat terakomodir.
“Namun, saya mendapat informasi masih ada sekolah yang mengadakan kegiatan study tour ke luar Kota Tangsel. Hal ini jelas-jelas telah menyalahi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208 tersebut,” ujar Adi, baru-baru ini.
“Seharusnya sekolah SD dan SMP mengikuti sikap Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang tidak setuju study tour dilaksanakan ke luar kota namun cukup diadakan di dalam Kota Tangsel dengan memanfaatkan potensi yang ada semisal Badan Riset Inovasi Nasional, Polairud, kampus-kampus, dan banyak fasilitas lainnya” tambah Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini.
Sehingga jika masih ada sekolah yang nekad mengadakan study tour di luar Tangsel apalagi mewajibkan dan membebani orang tua, serta tidak mempertimbangkan aspek keselamatan murid, maka Walikota melalui Dinas Pendidikan harus melakukan tindakan pemanggilan kepala sekolah yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Kami mendukung agar peserta didik tetap mempunyai pengalaman dan wawasan yang luas melalui study tour tetapi dilaksanakan dengan memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik”, pungkas Adi.
orang dinas dimainin sama pengusaha bus pariwisata. giat lingkur ga boleh ada, kecuali pake jasa pengurusan tertentu. akhirnya biaya membengkak. lingkaran setan yg ga pernah padam