Fransisca Kumalawati Susilo, Istri Edward Soeryodjaya

Fransiska Melaporkan Kembali Keluarga Soeryadjaya ke Bareskrim

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Fransisca Kumalawati Susilo atau yang lebih akrab dipanggil Fransisca melaporkan perbuatan melawan hukum seluruh anak dari William Soeryadjaya. Langkah Hukum tersebut diambil oleh Fransiska yang masih merupakan istri sah Edward Soeryadjaya dan mempunyai seorang anak Laki-laki bernama Augusta George Laksmana Saputra Soeryadjaya.

Fransiska yang juga pernah memegang kuasa dari Ibu Lili Soeryadjaya gagal meminta hak waris untuk Istri william Soeryadjaya berdasarkan laporan no tbl/4742/x/2017/pmj/ditreskrimum polda metro tgl 5 oktober 2017. Fransiska melanjutkan dengan melayangkan laporan mengenai, Hak- hak nya sebagai istri dan anak nya yang masih sah di mata hukum di Indonesia.

“Klient saya tidak pernah di libatkan didalam beberapa Perjanjian Pelepasan hak yang merupakan syarat didalam Surat Perjanjian dan hukum di Indonesia, melainkan ada nya nama wanita lain…. semua ada 17 pihak yang menjadi turut tergugat dan tergugat” ujar Kuasa Hukum Fransiska, Rinto Wardana SH,MH,” di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Rinto menambahkan sidang perdana kasus perdata gugatan bu Fransisca akan disidangkan perdana pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 nanti, diharapkan pihak-phak yang tergugat dalam kasus ini bersikap koorporatif sehingga apa yang menjadi tuntutan klienya dalam hal ini Fransisca dapat dikabulkan oleh Pengadilan.

Berdasarkan data yang beredar, terdapat Surat Perjanjian, antara Edwin, Joice dan Edward Soeryadjaya tgl 15 Januari 2010, dimana jelas tercantum untuk Kepentingan Edwin dan Joice Soeryadjaya, terdaftar di Notaris Darmawan Tjoa S.H, dimana di kolom tanda tangan istri tercantum nama seorang wanita yang di ketahui merupakan Istri siri dari Edward Soeryadjaya (perkawinan siri tidak bisa di lakukan bila berbeda agama)

Fransiska mengenal Edward Soeryadjaya sejak thn 1992, pada waktu itu Astra Group tengah mengalami masalah dengan dicabutnya ijin Bank Summa, pada era Presiden Soeharto.

Edward dan Fransiska lalu menikah di California tahun 1994, dan di karuniai 1 orang anak, belum ada perceraian sampai sekarang. Pembagian Waris kepada Ahli Waris dilakukan pada tahun 2008, yang tercantum di dalam bundle list harta, Master Agreement,

Di dalam perjanjian tgl 15 Januari 2010, Edwin dan Joice Soeryadjaya membayarkan USD $ 40 jt, dengan syarat bahwa Edward tidak boleh membuat Perjanjian Apa pun kepada Judith dan Edward mengembalikan lagi kepada Edwin dan Joice sejumlah uang sebagai pengembalian pinjaman dan untuk kepentingan Edwin dan Joice juga meminta Edward, Istri dan anak anaknya harus menandatangani surat pelepasan hak atas Bagian maupun Keuntungan dari seluruh Edward Restructure Porperties dan dari PT Saratoga Inti Perkasa, PT Unitaras Pertama, PT Saratoga Investama Sedaya, PT Mitha Phinastika Mustika, Bimasakti Group, Nakau Group.

Ditambahkan Fransiska, yang jelas telah melepaskan hak kan, bukan saya sebagai Istri… Saya tidak pernah merasa menyetujui maupun menandatangani pelepasan hak, kok? Jadi saya masih tetap mempunyai hak dari hasil keuntungan dari penjualan atau ke untungan dari usaha perusahaan yang tercantum di dalam perjanjian antara Edwin, Joice dan Edward Soeryadjaya,” katanya. (F Wasito)