JAKARTA (Independensi.com) – Sehubungan dengan upaya mengurangi kemacetan yang terjadi di Tol Jakarta – Cikampek (Japek), pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pengaturan waktu (management time) pengerjaan tiga proyek yang tengah dikerjakan di sepanjang tol Japek, terutama di area-area tertentu yang tingkat kemacetannya tinggi. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
“Pada dasarnya kami minta kepada pelaksana tiga proyek ini untuk secara bergantian melakukan pengerjaan proyek di area-area yang tingkat kemacetannya tinggi dengan melakukan manajemen waktu dan lokasi. Jadi pengerjaan tiga proyek tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama,” jelas Hengki.
Seperti diketahui, adanya beberapa pembangunan Proyek Strategis Nasional di lintas Tol Jakarta – Cikampek seperti : pembangunan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan LRT Jabodebek, berdampak pada meningkatnya kemacetan lalu-lintas di jalan tol tersebut.
Hengki menjelaskan, pengaturan pengerjaan proyek yaitu dengan menghentikan sementara pengerjaan proyek kereta cepat dan LRT Jabodebek yang sedang dikerjakan di area tol japek antara Kilometer 11 s.d 17.
Dengan pertimbangan, kedua proyek tersebut memiliki waktu pengerjaan yang lebih panjang dari waktu target penyelesasian daripada. Tol elevated. Kemudian, berdasarkan laporan dari Jasa Marga dan Kepolisian, jalan tol japek antara kilometer 11 s.d 17 merupakan area yang sering mengalami kemacetan cukup tinggi.
“Jadi permintaan penghentian proyek hanya dilakukan di area tertentu japek di sepanjang kurang lebih 5 kilometer saja yang dianggap sering mengalami kemacetan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengurangi tingkat kemacetan di tol Japek. Diantaranya dengan kebijakan pemerlakukan ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat, Bekasi Timur dan sedang disosialisasikan di GT Tambun. Kemudian, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V yang melintas di Tol Japek, serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin s/d Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Sebagai kompensasinya, pemerintah melalui BPTJ menyediakan angkutan masal yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.
“Kemarin bapak Menhub mengatakan pemberlakuan ganjil genap dan pembatasan jam operasional angkutan barang akan di perpanjang menjadi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB agar lebih berdampak pada meningkatnya kelancaran lalu lintas di jalan bebas hambatan tersebut,” tutur Hengki. (pr)