JAKARTA (IndependensI.com) – Massa buruh yang terganung dalam FSP LEM SPSI ramai-ramai mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut janji yang pernah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada masa kampanye.
Janji tersebut tertuang dalam kontrak politik yang dinamai Sepultura atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat. Terdapat 10 poin yang harus dipenuhi saat Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta. “Semoga Anies tidak lupa kontrak politiknya dengan kita,” kata seorang orator, Selasa (10/12/2018).
Dari 10 poin, DPD FSP LEM SPSI, Yulianto menjelaskan, yang paling utama ialah merevisi Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 agar lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
Diketahui, UMP DKI yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Lebih kecil dibandingkan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi yang sebesar Rp 4,2 juta.
“Katanya kemarin UMP DKI akan melebihi Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Tapi nyatanya kita paling rendah. Padahal dulu DKI Jakarta paling tinggi, sekarang kita ketinggalan,” tegas Yulianto.
Selanjutnya, dia menambahkan, menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kita minta pak Anies untuk tetap menetapkan umsp 86 subsektor walaupun ada permen 15,” ucap dia.
Hingga saat ini, ratusan massa masih melakukan orasi di depan Balai Kota DKI Jakarta Sembari menunggu perwakilan buruh bernegosiasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.