Jakarta (Independensi.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono mengatakan potensi maritim atau sumber daya laut Indonesia yang besar jika dieksplorasi dan dieksploitasi secara maksimal bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi saat ini potensi tersebut justru telah dirampok dan dinikmati pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Ali saat mewakil Jaksa Agung sebagai “Keynote Speaker” dalam Rakornas Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Selasa (17/9/2019).
Oleh karena itu, tuturnya, untuk mengukuhkan supremasi hukum di wilayah laut Indonesia mutlak dibutuhkan penegakan hukum yang kuat, tegas dan professional.
“Terlebih hadir untuk terciptanya pemberdayaan potensi maritim guna mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Diakui Ali tindak pidana perikanan mempunyai karakter yang khusus dibandingkan kejahatan konvensional di darat. “Karena acapkali dilakukan secara lintas sektor dan lintas negara.”
Bahkan di dalam praktiknya, tutur dia, dilakukan tidak hanya orang- perorangan. “Tapi berkembang secara masif dan terorganisir yang melibatkan korporasi baik di dalam maupun di luar negeri,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini.
Disebutkan Ali begitu kompleksnya kejahatan perikanan mendorong pemerintah membentuk Satgas 115 yang komponennya terdiri dari KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, Satgas Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.
“Kehadiran Satgas 115 mengintegrasikan kekuatan antar lembaga pemerintah untuk memberantas tindak pidana perikanan secara sinergis,” ucap Ali yang belum lama ini memperoleh penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia pun menyebutkan sebagai salah satu unsur Satgas 115 kejaksaan memiliki peran sentral dan strategis selaku pemegang asas “dominus litis” dalam bidang penuntutan.
Oleh karena itu, tuturnya, dalam penanganan kejahatan perikanan, kejaksaan berupaya mengajukan tuntutan pidana seoptimal mungkin untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Tuntutan yang diajukan juga harus punya efek jera bagi para pelaku. Sehingga mampu menciptakan dampak pencegahan terhadap orang lain untuk melakukan kejahatan serupa,” kata Ali.
Selain itu, tuturnya, untuk menghindari disparitas tuntutan terhadap perkara sejenis serta antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya. “Ini juga untuk mencegah timbulnya opini yang merugikan citra Kejaksaan jika ada disparitas,” ucapnya.
Pembukaan Rakornas dihadiri antara lain Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Kabareskrim Mabes Polri, Deputi V Bidang Kamtibmas Kemenko Polhukam serta perwakilan Kemenlu, Kemenko PMK, BIN, Staf Khusus Kepresidenan serta 19 satker dari jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.(MUJ)