JAKARTA (Independensi.com) – Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap menilai, pernyataan yang dilontarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Pondok Gede Arsul Sani soal ketidakabsahan hukum PPP Kubu Djan Faridz, hanya lelucon semata.
Untuk diketahui, baru-baru ini Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi) Arsul Sani, meminta Djan Faridz cermat membaca kembali peraturan perundang-undangan. Arsul mengatakan, Djan Faridz sudah saatnya meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP.
Arsul menilai, kedatangan Djan Faridz beserta kubunya ke KPU sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh penyelenggara pemilu.
“Arsul ini semakin lucu, buta mata, dan buta hati. Apa dia tidak melihat kami lengkap memakai jas kebanggaan PPP dan berangkat dari kantor resmi PPP dari Jalan Diponegoro,” kata Ahmad Gojali saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
“Kalau hanya sebagai warga negara tidak ada urgensinya komisioner KPU secara lengkap, ketua dan anggota menerima kami. Kami resmi bersurat atas nama DPP PPP,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya (Muktamar Jakarta) selama ini sudah sangat cermat membaca aturan dan seluruh perundang-undangan. Sehingga, kesimpulannya PPP Muktamar Jakarta yang sah dan diakui secara hukum.
“Arsul itu setahu saya anggota DPR, tapi pernahkah dia membaca Undang-Undang (UU) Parpol (Partai Politik) Pasal 32 dan 33. Paham enggak dia. Kalau dia pahami, maka seluruh argumentasinya itu akan terbantahkan,” jelas dia.
Tidak hanya itu lanjut Harahap, putusan Mahkamah Partai pada 11 Oktober juga sudah sangat jelas dan menegaskan Muktamar Jakarta adalah muktamar yang sah.
“Putusan Mahkamah Partai dilaksanakan pada tanggal yang sudah disepakati lewat rapat DPP yang dipimpin oleh majelis syari’ah. Tanggalnya 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta,” tegasnya.
“Surat dari Mahkamah Partai tanggal 28 Oktiber 2014 jelas dan terang benderang mengatakan Muktanar Jakarta adalah muktanar yang sesuai AD/ART. Makanya, baca semua itu,” imbuhnya.
Bahkan Harahap pun meyakini, kepengurusan PPP Romi sebentar lagi akan bubar seiring dengan perkembangan hukum dan goncangan dari internal mereka sendiri. Terlebih lagi, yang mengikuti Romi saat ini segelintir dan hanya itu-itu saja Romi, Arsul, Qoyyum, dan Baidowi.
“Soal PK itu sesungguhnya kalau dikaitkan dengan Pasal 32 dan 33 akan batal demi hukum. Dan kalau dibaca materilnya kembali ke Mahkamah Partai. Tentu menguatkan posisi hukum PPP Djan Faridz,” tandasnya. (tyo)