Sejumlah baliho karangan bunga yang mendukung Benny Tjokrosaputro salah satu terdakwa kasus Jiwasraya saat ditertibkan dari depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ist)

MAKI Apresiasi Pengadilan Tertibkan Baliho Karangan Pendukung Bentjok

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai tegas dengan menertibkan sejumlah baliho karangan bunga pendukung Benny Tjokrosaputro salah satu terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya saat sidang lanjutan, Rabu (17/6) kemarin

Sikap tegas dari pengadilan mendapatkan apresiasi dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dinilai telah menjaga kenetralan dan mencegah setiap dugaan upaya mempengaruhi hakim dan pengadilannya.

“Tentunya kami berterima-kasih kepada pihak pengadilan atas penertiban baliho-baliho karangan bunga pendukung salah satu terdakwa Jiwasraya,” ucap Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Kamis (18/6).

Boyamin mengungkapkan baliho-baliho karangan bunga tersebut dikirim dan sempat dipasang pagi hari. “Namun sesaat kemudian diangkut petugas dan dibuang, ” tuturnya.

Dia meyakini aksi pemasangan sejumlah baliho tersebut dapat dipahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.

“Kami yakin pembuat baliho bermaksud atau berupaya membebaskan para terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan,” kata pegiat anti korupsi ini.

Salah satu baliho yang mendukung Benny Tjokrosaputro salah satu terdakwa kasus Jiwasraya.(ist)

Padahal, tegasnya, pengadilan harus dijaga dan dihormati semua pihak. “Karena pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.”

Selain itu, kata Boyamin, hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak seperti dirumuskan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY)
Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain peraturan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sidang kasus Jiwasraya sendiri Rabu kemarin diisi dengan tanggapan tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsi enam terdakwa kasus Jiwasraya.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, tiga dari enam terdakwa diantaranya dari Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)