Perjanjian kinerja ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 yang memuat aturan perjanjian kinerja, pelaporan hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.
Imbauan lewat surat edaran tersebut disampaikan melalui para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan para lurah se Kota Bekasi untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas.