berdasarkan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sesuai percepatan digital daerah (Tim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (TP2DD), bahwa seluruh transaksi keuangan dilaksanakan melalui pembayaran dengan non tunai.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran