JAKARTA (IndependensI.com) – Perwakilan massa Aksi Bela Tauhid atau Aksi 211 menyampaikan 5 tuntutan atas peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid yang terjadi
JAKARTA (independensi.com) – Menteri Koordinator Politik Hukum danb Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut, gerakan aksi bela tauhid 211 yang akan digelar
Sudah saatnya Polri menggunakan pendekatan secara hukum pidana yaitu tindakan kepolisian dengan menerapkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Perpu Ormas bagi siapapun yang membawa panji-panji HTI.