Diskusi tersebut diadakan sebagai upaya untuk mengevaluasi peran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pilkada serta mengantisipasi dampak pelantikan serentak pemerintah daerah baru.
Bawaslu didirikan pada 9 April 2008 yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan pemilu secara penuh.