Kami berharap MK tidak sekadar menunggu dinamika politik di DPR, tapi justru menjadi lembaga yang memberi kepastian hukum melalui putusan yang kuat dan ideal, tanpa kontrak politik apa pun.
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: B/45/KS.01.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Kerja Sama dan Penyampaian Draf Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas pemilu Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Diskusi tersebut diadakan sebagai upaya untuk mengevaluasi peran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pilkada serta mengantisipasi dampak pelantikan serentak pemerintah daerah baru.