Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: B/45/KS.01.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Kerja Sama dan Penyampaian Draf Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas pemilu Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Diskusi tersebut diadakan sebagai upaya untuk mengevaluasi peran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pilkada serta mengantisipasi dampak pelantikan serentak pemerintah daerah baru.