Amril Mukminin yang telah lebih dulu dicekal itu dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran