Website tersebut adalah sebagai wadah media informasi tentang kinerja dari Kejari Tabalong, dengan berbaga fitur layanan sesuai bidang yang ada seperti pidum, intel, pidsus, datun, barang bukti dan pembinaan.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh dari website Mahkamah Agung, terpidana Neni dalam kasus DAK tahun 2012 untuk pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.