Yasonna berharap dukungan DPR RI untuk segera meratifikasi agar perjanjian tersebut dapat langsung dimanfaatkan para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Kasus lahan Cengkareng Barat sendiri terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyatakan ada dugaan penyimpangan pembelian lahan seluas 4,6 hektar karena diduga Pemprov DKI membeli lahannya sendiri.