Demi memperlancar penyidikikan terhadap seluruh Laporan Masyarakat termasuk penyidikan kasus dugaan melanggar pasal 160 dan 216 KUHP, maka Polda Metro Jaya sebaiknya melakukan upaya paksa dengan menahan MRS di Rutan
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran