Jakarta (Independensi.com) Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Hardjo mengatakan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum siap membuktikan terdakwa mantan Walikota Cimahi
Jakarta (Independensi.com) Mantan Walikota Cimahi Itoc Tochija segera diadili dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi 2006-2007 sebesar Rp37,4
Selain itu modal pemkot ternyata digunakan PD Jati Mandiri untuk membeli tanah milik Idrus Ismail Direktur PT LBW berdasarkan perintah tersangka MIT. Terungkap juga dari hasil penyidikan Kejari Cimahi kalau tanah yang dibeli ternyata bermasalah