JAKARTA (Independensi.com)Barang bukti puluhan liter minuman keras jenis arak, tuak dan minuman beralkohol ilegal yang berasal dari hasil sitaan dimusnahkan
Jakarta (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Batam untuk pertama kali menerima pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran minuman keras atau miras tanpa