02/12/2024 No comments PK-nya Ditolak MA, PT Satiri Jaya Utama Diwajibkan Kembalikan Dana Rp 21,2 Miliar ke Koapgi JAKARTA (IndependensI.com) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 28 November 2024, mengeluarkan putusan yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari