24/12/2021 Andika Perkasa: Segera Proses Hukum Oknum TNI AD Ketiganya didakwa perundangan berlapis yakni melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP dengan ancaman pidana penjara bervariasi dari lima bulan hingga seumur hidup.