Terpidana Fakhrur Razie mantan Direktur PT. Nanang Mulya Group dihukum empat tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 1.108.373.500 dan denda Rp200.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor 814 K/Pid.Sus/2016.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran