Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sultra di 41 tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (1/7/2018).