Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan kalau mantan Kasatgassus PPA itu telah dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran