Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, meluruskan mispersepsi ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran