Menurut kami delapan bidang tanah itu masuk PSU Kota Bekasi. Tapi kedalapan bidang tanah masuk aset PDAM. Gak mungkin aset kami ikut kami bayar sebagai kompensasi ke Pemkab Bekasi, dan perlu penghitungan kembali
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran