JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, penanganan kelompok separatis di Papua
Upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk mem-back up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang.