Tersangka RS disangka melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran