JAKARTA (IndependensI.com) – Pemberian fasilitas sel mewah yang ditemukan Badan Narkotika Nasional di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, merupakan hal yang sama sekali tidak dibenarkan, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa.
Desmond dalam rilisnya, Kamis (15/6/2017) menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyrarakatan harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Menurut dia, fasilitas sel mewah yang ada di lapas sudah menjadi rahasia umum, namun peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas oleh narapidana memperparah permasalahan di lapas.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan harus dilakukan tindakan tegas dan Komisi III DPR juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Lapas Cipinang untuk meninjau langsung sel mewah tersebut.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) rencana untuk memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Jakarta terkait ditemukannya ruangan sel mewah yang dihuni terpidana kasus narkoba Haryanto Chandra.
“Nanti akan dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (13/6).
Haryanto Chandra adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017, dengan total aset yang disita sebesar Rp9,6 miliar.
Pada penggeledahan yang dilakukan tanggal 31 Mei 2017 oleh tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya.
Di ruangan tersebut, terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan istimewa.
“Selain itu, pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap shabu di dalam ruangan sel,” kata Arman.Budi Suyanto