![]()
Denpasar (Independensi.com) – Banyaknya penyimpangan yang terjadi dengan melibatkan advokat yang terus terjadi di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat dalam penerapannya. Hal inilah yang membuat Pendidikan Profesi Advokat Angkatan III 2025 Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Cabang Denpasar menjadikannya sebagai salah satu fokus dalam Pendidikan Profesi Advokat Periode III ini. Jadi, memberikan atensi khusus terhadap bagaimana penerapan kode etik Advokat di samping penguasaan materi hukum lainnya, sehingga kelak menjadi advokat profesional dan beretika.

Hal tersebut dikemukakan oleh I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H. (GWK) Pengangkatan Advokat oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile.(AAI ON) Denpasar pada Kemis, 18 September 2025 di Prime Plaza Hotel-Sanur, Denpasar yang dihadiri Wakil Ketua DPP AAI ON, Dr. H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Jenderal, Dr. Hendri Donal, S.H., M.H.

“Dari sekitar 18 mata ajar sebagai kurikulum nasional yang dibuat oleh DPP AAI ON yang mengarah pada tujuan untuk melahirkan para advokat yang berkualitas, profesional, namun yang lebih ditekankankan lagi berilmu dan beretika. Dengan demikian, masalah kode etik menjadi fokus PPA ini dan sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat haruslah bekerjasama dengan universitas sebagai lembaga pendidikan. Dalam pelaksanaan PPA, dalam hal ini AAI ON masih bekerja sama dengan Universitas Warmadewa Denpasar,” terang GWK.

AAI ON Cabang Denpasar telah melaksanakan kewajiban UU Advokat dengan melaksanakan ujian, magang, pengangkatan organisasi serta mengantarkan ke pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Bali. (hd)
