Polres Metro Bekasi Kota menyita 47 kg ganja asal Aceh dari dua tersangka. (foto:jonder sihotang)

Ganja 47 Kg Asal Aceh Disita Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, masih terus terjadi, kendali para pengguna dan pengedar sudah banyak yang ditangkap dan diadili.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi dan Kota Depok. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 47 kilogram ganja kering dan 10 gram sabu-sabu.

Selain barang bukti narkoba siap edar, petugas juga mengamankan menahan dua tersangka yakni Asep Suryana (AS) dan Ali Hasan (AH). Mereka ditangkap didua tempat berbeda.

Sedangkan, satu tersangka lainya Usman (UN) berhasil meloloskan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian. Kelimpok ini jaringan narkoba lintas provinsi, ungkap Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjinarko, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, ganja kering seberat 47 kilogram tersebut dikirim dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam melalui paket pos. “Ini jaringan antar pulau”, kata Wijanarko.

Kasus ini terungkap berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi ini dikembangkan dan dari penelusuran itu, petugas mengamankan tersangka AS di Jalan Ciketing Rawa Mulya RT 15 RW 3, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan AS petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu-sabu. Dari pengembangan, AS mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari AH. Lalu polisi menyamar menjadi pembeli, dan tak lamai kemudian AH diringkus tidak jauh dari lokasi pertama.

Awalnya AH mengelak sebagai pengedar. Dan saat petugas melakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Saat dikembangkan kerumahnya di Kampung Ciketing Rawa Mulya ditemukan tujuh kilogram ganja kering.

Selain ganja, ditemukan dua bungkus plastik bening sabu-sabu yang disimpan rapi disekitar rumahnya. Dari hasil penggeledahan itu, AH mengakui masih menyimpan ganja di rumah kontrakanya di Perumahan Bukit Cengkeh 2 Blok G4, No 5, Kelurahan Tugu Kelapa Dua, Cimanggis Depok.

”Di rumah kontrakanya di Depok kami temukan 40 kilogram ganja siap edar,” ungkapnya. Namun pemasoknya Usman berhasil meloloskan diri saat petugas akan melakukan penyergapan. Selama ini jaringan ini sudah beraksi cukup lama dan menerima barang haram tersebut melalui paket pos.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, saat ini petugas masih memburu UN. Sebab, selama ini yang memasok narkoba kepada AS dan AH untuk diedarkan di Bekasi dan Depok adalah UN.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara 20 tahun. Kini keduanya meringkuk di Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (jonder sihotang)