Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi yang dibangun menghabiskan biaya hampir Rp 500 miliar. (foto:jonder sihotang)

Tujuh Pejabat Pemda Bekasi Diperiksa Polda Metro Jaya

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Stadion Patriot Chandrabaga dibangun atas biaya APBD Pemkot Bekasi, dan bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Stadion bertaraf internasional ini berkapasitas 30.000 tempat duduk.

Untuk membangun stadion sepak bola tersebut, Pemkot Bekasi menghabiskan biaya hampir Rp 500 miliar. Bangunan megah ini, sempat tidak dimanfaatkan sekitar dua tahun, sejak diresmikan. Pasalnya, ketika itu belum ada peraturan daerah tentang sewa aset pemerintah daerah. Sementara stadion itu membutuhkan biaya perawatan mahal.

Namun belakangan, stadion yang berlokasi di pusat kota dan berseberangan dengan kantor Wali Kota Bekasi ini, penggunaanya dipihak ketigakan dengan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) selaku perusahaan pengelola manajemen Persija Jakarta dengan Bhayangkara FC.

Terkait kerja sama dengan pihak ketiga tersebut, kini bermasalah. Sejak pekan lalu, sebanyak tujuh pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Metro (Polda Metro) Jaya.

“Benar saya menjalani pemeriksaan penyelidik Polda Metro, Senin (10/7) lalu, kaitan dengan tanggung jawab saya sebagai pengelola Stadion Patriot saat itu,” ujar Staf Ahli Wali Kota Bekasi Mohamad Ridwan di Bekasi, Senin (17/7/2017).

Ridwan menjalani pemeriksaan polisi berdasarkan kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata Kota Bekasi, sebelum dimutasi ke Staf Ahli Wali Kota Bekasi pekan lalu.

Diungkapkan, polisi menanyakan tentang penetapan kerja sama penyewaan stadion kepada PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) selaku perusahaan pengelola manajemen Persija Jakarta dengan Bhayangkara FC.

Ia mengakui, besaran tarif sewa stadion yang disepakati kedua pihak Rp 190 juta untuk kerja sama bagi hasil penjualan tiket pertandingan Persija, ditambah uang sewa lapangan Rp 52 juta untuk sekali pertandingan.

Kontribusi bagi hasil penjualan tiket yang diterima Pemkot Bekasi disepakati bersama dua piham sebesar 10 persen. Hitungan itu didasari hasil penjualan tiket yang dikelola manajemen Persija sekali bertanding mencapai Rp 1,9 miliar.

Dana itu diterima Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Endang Tohari, untuk dilaporkan kepada Ridwan dan selanjutnya disetorkan kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

Ridwan juga mengaku belum mengetahui persis pemicu persoalan yang mengakibatkan dirinya dipanggil oleh polisi. Pada surat panggilan pokisi, tertulis kepentingannya kaitan dengan kerja sama sewa stadion, katanya.

Enam pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan dana kerja sama Stadion Patriot dengan PT MMIB, dan diperiksa kepolisian, yakni Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Aan Suhanda, Kepala Bagian Kerja Sama dan Investasi Hanan Tarya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bekasi Iyan Rasyad, Kepala BPKAD Supandi Budiman serta Kepala UPTD GOR Kota Bekasi Endang Tohari.

Sementara Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengaku banyak pertanyaan dari kepolisian terkait persoalan kerja sama stadion itu. Ia mengaku dilanggil pekan lalu dan ditanyakan terkait kehadirannya dalam rapat pembahasan Memorandum Of Understanding (MoU) penyewaan Stadion Patriot Chandrabaga oleh kepolisian.

Sejauh ini belum diperolah kepastian siapa yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Tapi, para pejabat Pemkot Bekasi itu, mengakui diperiksa atas kerja sama pengelonaan stadion Kota Bekasi. (jonder sihotang)