BEKASI (IndependensI.com) – Kehadiran reklame di Kota Bekasi, kini kembali bermasalah. Izin ribuan titik reklame di kota perbatasan DKIbJakarta ini, belum diperpanjang, dan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan diproyeksikan target pemasukan dari sektor ini tidak akan tercapai.
Menyoal hal itu, Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono mengatakan, saat ini ada 6.168 titik reklame yang izinnya belum diperpanjang.
Berdasarkan catatannya hingga tahun 2016, terdapat 8.037 titik izin pendirian reklame. Disebutkan, reklame yang sudah diurus ada 1.869 titik yang tersebar di 12 kecamatan se Kota Bekasi. “Sampai sekarang baru sedikit yang mengurus izin, padahal sekarang sudah masuk pertengahan tahun,” kata Luki, Senin (31/7).
Diungkapkan, para pengusaha reklame tiap tahun harus rutin memperpanjang masa izin reklamenya. Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Namun, meski pihak swasta belum memperpanjang masa izinnya, pihaknya tidak bisa langsung menyegel reklame tersebut. “Ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya adalah memberi peringatan dan tenggat waktu hingga 7×24 jam,” ia menegaskan.
Tapi jika sudah diingatkan tidak ada itikad baik, pihaknya akan menyegel bahkan menurunkan papan reklame tersebut secara paksa.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Bekasi, Arief Maulana menyebutkan, tahun 2016 pemerintah daerah telah membukukan pendapatan pajak reklame mencapai Rp 40 miliar dari target 60 miliar. “Di tahun 2017, pemerintah menaikan target pajak reklame menjadi Rp 80 miliar,” ucapnya.
Tapj hingga Juli 2017, pihaknya telah menyegel sekitar 400 reklame berbagai ukuran. Reklame itu disegel karena pemiliknya tidak membayar pajak dan tidak melapor asuransi berikut jaminan masa kontruksi.
Sedang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda pesimis perolehan pajak reklame tahun 2017 bisa mencapai target. Sebab tahun ini dinas pengawas reklame (Dinas PUPR) baru melakukan pendataan serta penertiban.
Diungkapkan, antara dinas pengawas (Dinas PUPR) dan pemberi izin reklame (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harusnya memiliki satu database yang terhubung satu sama lain. Dengan demikian, bocornya pajak di sektor reklame tidak terjadi. Database sebetulnya sudah dibuat, namun masih dalam tahap pengembangan, ia menambahkan. (jonder sihotang).