JAKARTA (IndependensI.com) – Presiden Joko Widodo menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan bakal memperkokoh APBN guna meningkatkan pembangunan di Tanah Air.
“Kita optimistis bahwa dengan Perppu tersebut, APBN Indonesia akan semakin kokoh,” kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan Sidang Bersama DPD RI-DPR RI di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Presiden, Perppu No 1/2017 memperkokoh APBN karena sumber kekuatannya berasal langsung dari rakyat, dan setiap rupiahnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, ujar dia, Indonesia juga semakin siap menyambut era keterbukaan informasi internasional yang memberlakukan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis (“Automatic Exchange of Information/AEoI).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Sementara itu, Ketua DPD RI Oesman Sapta mendorong pemerintah untuk dapat melakukan ekstensifikasi basis pajak dalam rangka meningkatkan pemasukan yang memadai bagi anggaran negara untuk pembangunan di Tanah Air.
“Kami mendorong pemerintah melakukan ekstensifikasi basis pajak untuk meningkatkan ‘tax ratio’,” kata Oesman Sapta.
Menurut Oesman, pihaknya meyakini bahwa masih banyak cara dalam rangka untuk memungut pajak melalui tata cara yang lebih murah.
Selain itu, ujar dia, perlu pula untuk didorong diversifikasi sumber-sumber pembiayaan domestik tanpa harus menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah akan memastikan informasi keuangan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEOI), akan dijaga kerahasiaannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/7/2017) lalu mengatakan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dan kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.
Menkeu menegaskan, informasi keuangan tersebut, hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.