Kementerian PUPR dan BRG Menandatangani Perjanjian antara lima pokja dengan lima kepala (BWS)

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian PUPR dan BRG   melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima pokja dengan lima kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kalimantan dan Sumatera. Kelima BWS tersebut adalah BWS Sumatera VIII, BWS Sumatera III, BWS Sumatera VI, BWS Kalimantan I, dan BWS Kalimantan II.

Dirjen SDA Imam Santoso mengatakan tujuh provinsi yang dikerjasamakan adalah daerah prioritas penanganan/restorasi gambut dan balai-balai wilayah sungai akan mendukung sepenuhnya.

“BWS akan bekerja sama dengan BRG memberikan bantuan teknis, karena BRG adalah badan baru. Di lapangan kami juga akan memberikan pengawasan dan supervisi,” jelas Imam.

Sementara itu Kepala BRG Nazir Foead mengatakan rapat kerja yang dilakukan adalah rapat kedua setelah rapat pertama dilakukan pada tahun 2016. “Rapat kerja kali ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Provinsi serta mendapatkan masukan yang konstruktif dan mempererat kerjasama dalam restorasi gambut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015, telah dibentuk BRG melalui Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Melalui Perpres 1/2016, BRG diberi mandat untuk melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan restorasi gambut seluas 2 (dua) juta hektar di 7 provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua).