PEKANBARU (IndependensI.com) – Proses pelaksanaan pembangunan jalan tol Pekanbaru – Dumai sepanjang 126 kilometer, sedikit mengalami kendala. Hal itu disebabkan, dari lahan 113 persil tanah dengan luas 12 hektare, belum dapat dituntaskan penyelesaian ganti ruginya. Hal itu diakui Masperi , Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau kepada IndependensI.com, di Pekanbaru, Kamis (14/9/2017).
Menurut Masperi, pembebasan lahan milik PT Chevron Pacific Indonesia belum seutuhnya dapat dilaksanakan, karena tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat. Dengan demikian , untuk menuntaskan persoalan ini, diharapkan keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebab, lahan yang akan dibebaskan, termasuk ke dalam kekayaan barang milik negara (BMN).
Menyangkut penyelesaian pembebasan lahan ini, sebebarnya sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, namun belum dapat kesepakatan. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 9 Oktober 2017 mendatang, akan diadakan rapat di pusat, untuk mendudukkan persoalan ini, dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk lintas sektoral.
Belum tuntasnya proses ganti rugi lahan ini, meengakibatkan keterlambatan dalam pekerjaan proyek . Terkait masalah ini, kata Masperi lagi, pihaknya sudah minta sumbang saran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk minta saran dari Kejaksaan, yang bertujuan memecahkan persoalan tumpang tindih lahan tersebut.
Apalagi pihak PT Chevron juga pernah protes, karena beberapa titik lahan yang akan diganti rugi, ternyata berdempetan dengan lahan milik masyarakat. Unutuk itu, pemerintah perlu melakukan pembahasan, apakah ketika lahan yang tumpang tindih itu bersertifikat, lantas boleh diganti rugi berdasarkan Legal Opinion (LO) atau tidak. Begitu juga dengan lahan yang belum bersertifikat, seperti apa peraturannya, ujar Masperi. (Maurit Simanungkalit)