Ilustrasi. Kelompok Wanita Tani di SulSel. (Ist)

Ikuti Arahan Presiden, Kementan Percepat Korporasi Petani lewat KEP

Loading

BOGOR (Independensi.com) – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) memberikan bimbingan teknis kepada Kelompok Ekonomi Petani atau KEP dan Kelompok Wanita Tani dalam rangka mempercepat korporasi petani sebagaimana yang menjadi harapan Presiden Joko Widodo.

“Muara dari Bimtek ini bagaimana akhirnya terbentuk korporasi petani, tentunya ada langkah-langkah untuk mengarah kesana, karena transformasi kelembagaan petani tidak bisa sekaligus,” kata Sekretaris BPPSDMP Kementerian Pertanian Surachman Suwardi saat membuka kegiatan Bimtek KEP dan KWT di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9/2017).

Surachman menjelaskan jika korporasi petani dibentuk nanti akan dipilih dari Gapoktak-gapoktan (gabungan kelompok tani) yang memadai sehingga proses penggabungan atau merger usahanya bisa lebih maksimal.

Ia mengatakan sudah ada 14.641 KEP yang terbentuk di seluruh Indonesia, akan dioptimalkan dan ditumbuhkembangkan lagi sebagai cikal bakal terbentuknya korporasi petani.

“Kita akan mengakuisisi KEP dan KWT yang sudah lebih mandiri kegiatan usahanya dengan BUMDes,” kata Surachman.

Bimtek peningkatan kapasitas KEP dan KWT diikuti sekitar 120 KEP dan KWT dari seluruh Indonesia.

Kementan melalui BPPSDMP mengupayakan percepatan swasembada pangan berkelanjutan melalui gerakan pemberdayaan petani melalui kelembagaan petani seperti Poktak dan gapoktan.

“Ini dilakukan agar kelembagaan tersebut tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dalam bentuk kelembagaan ekonomi petani, yang berbadan hukum seperti koperasi petani, BUMP, PT, bidang pertanian yanb dikelola oleh petani,” kata Surachman.

Ia mengatakan penumbuhan dan pengembangan KEP merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan petani yang telah melaksanakan kegiatan usaha tani yang berorientasi pasar baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum dalam bentuk koperasi petani, kelompok usaha bersama (KUB), maupun badan usaha milik petani lainnya.

Dari data yang ada di Pusat Penyuluhan jumlah kelembagaan petani di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 634.395 kelompok yang terdiri dari kelompok tani sebanyak 556.766 kelompok, gapoktan sebanyak 62.988, dan jumlah KEP baru sebanyak 14.641 kelompok.

“Ini merupakan tugas bersama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan ekonomi petani,” kata Surachman. (Ant)