JAKARTA (IndepensI.com) – Program Satu Juta Rumah mulai dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015, melalui Program Satu Juta Rumah pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan rumah dan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan untuk meningkatkan kualitas rumah subsidi yang dibangun, salah satunya akan dilakukan rating kualitas perumahan subsidi dengan menjadikan perumahan MBR terbaik sebagai benchmark tertinggi penilaian.
Pemberlakuan rating tersebut saat ini tengah dibahas oleh Kementerian PUPR bersama para bank penyalur subsidi, pengembang dan stakeholder lainnya dan sudah dalam tahapan final.
“Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab memastikan kualitas perumahan bersubsidi karena ada uang rakyat yang digunakan disana. Tetapi saya juga harus pastikan aturan ini bisa diimplementasikan, untuk itu dibutuhkan diskusi yang matang dengan melibatkan semua pihak,” ujar Menteri Basuki dalam sebuah talkshow baru-baru ini.
Menteri Basuki menyatakan, bila nanti pengembang tidak mematuhi standar kualitas pembangunan rumah bersubsidi yang telah ditetapkan maka Bank penyalur KPR subsidi tidak akan mencairkan dana subsidi dari pemerintah kepada pengembang tersebut.
Ditambahkannya program perumahan pemerintah tidak hanya bertujuan tersedianya hunian, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dari penghuninya. Oleh karenanya Kementerian PUPR juga memberikan bantuan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seperti jalan lingkungan, jaringan air minum dan drainase.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Maryono menyatakan, pemerintah telah menetapkan suatu standar rumah layak huni sehingga pihak bank selalu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke lapangan sebelum mencairkan dana subsidi rumah dari pemerintah.
“Kita selalu periksa terlebih dulu apakah kualitasnya sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, namun untuk peningkatan kualitas rumah bersubsidi memang diperlukan benchmark rating tersebut,” kata Maryono.
Sementara itu terkait kemudahan perizinan, terbitnya Permendagri Nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di Daerah mampu mendorong Pemda melakukan penyederhanaan perizinan dengan cara penghapusan, percepatan waktu dan penggabungan perijinan.
“Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada kita semua bahwa persaingan saat ini bukan yang besar mengalahkan yang kecil, namun yang lebih cepat mengalahkan yang lambat. Oleh karena itu perizinan perumahan tidak lagi hitungan bulan atau hari, namun sudah ada yang 3 jam selesai seperti di Kota Pontianak,” jelas Menteri Basuki.