BEKASI (IndependensI.com) – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, kemarin menyepakati nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2017 Pemkot Bekasi
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua DPRD setempat Tumai.
Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) APBD tahun 2017 diusulkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun berjalan, serta adanya peluang terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pertimbangan yang menjadi dasar melakukan perubahan antara lain, hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 terdapat koreksi atas asumsi sisa perhitungan anggaran (SILPA). Dalam APBD 2017, berupa pengurangan nilai SILPA dari Rp 859,76 miliar pada APBD 2017 menjadi Rp 587,75 miliar pada KUPA PPAS 2017.
Kemudian adanya perkembangan realisasi pendapatan tahun berjalan pada beberapa pos pendapatan daerah yang mengalami perubahan dari target dalam APBD 2017.
Dasar lainnya perubahan dan pergeseran belanja progran dan kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, realisasi kegiatan, perubahan target kinerja dan penyempurnaan administrasi.
Adanya alokasi bantuan pusat dari Provinsi Jawa Barat maupun lainnya yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada tahun berjalan yang belum tercantum pada APBD 2017 murni dan harus di masukan ke KUPA PPAS 2017.
Secara makro, kebijakan perubahan anggaran 2017 yakni komponen pendatan meningkat sebesar Rp 644,71 miliar dari Rp 4,532 triliun pada APBD 2016 menjadi Rp 5,177 triliun dalam KUPA PPAS.
Perubahan asumsi pendapatan dalam KUPA PPAS sebagai berikut, pendapatan asli daerah dari Rp 1,827 triliun meningkat sebesar Rp 535,82 miliar menjadi Rp 2,362 triliun.
Dana perimbangan dari Rp 1,798 triliun berkurang sebesar Rp 106,2 miiar menjadi Rp 1,692 triliun. Lain lain pendapatan sah meningkat sebesar Rp 215,17 miliar dari Rp 906,96 mikiar menjadi Rp 1,122 triliun.
Selain komponen pendapatan sebagaimana disampaikan, komponen belanja daerah perubahan tahun anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 364,69 miliar yang semula Rp 5,310 triliun menjadi Rp 5,674 triliun.
Kenaikan sebesar Rp 441,13 miliar disebabkan bantuan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 248,02 miliar untuk pembangunan infrastruktur.(jonder sihotang)