INDRAMAYU (IndependensI.com) – Seorang pengemudi, S (38) asal Desa Linggajati, Blok Kibuyut, RT 012 RW 002, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, diciduk anggota Satnarkoba Polres Indramayu, Rabu (4/10/2017).
Tersangka S diciduk karena kedapatan menyimpan 26 paket sabu-sabu di kediamannya yang berada di Jalan Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan pengungkapan berawal dari hasil pengembangan tersangka Cartiwan yang telah ditangkap sebelumnya.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Cartiwan yang sudah diamankan terlebih dulu, petugas lalu menangkap tersangka S,” kata Yusri, Jumat (6/10/2017).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka S, ditemukkan 26 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali plastik klip didalam bungkus plastik klip yang disimpan dalam lemari dan dibawah ranjang.
Dari keterangan tersangka S mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari H yang beralamat di Kabupaten Bogor. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ucap Yusri.
Petugas lalu mengamankan tersangka S bersama barang bukti 26 paket sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan satu buah telpon seluler ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusri. (Putra)