MBR Kota Pontianak Nikmati Rumah Subsidi Berkualitas

Loading

PONTIANAK (IndependensI.com) —Ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di perkotaan menjadi tantangan yang dihadapi kota-kota di Indonesia. Semakin sempitnya lahan di perkotaan mengakibatkan tingginya harga tanah, mengakibatkan kaum urban tak punya banyak pilihan sehingga memilih tinggal di pinggir kota yang letaknya jauh dari lokasi tempatnya bekerja. Mewujudkan Rumah yang Terjangkau menjadi tema Hari Habitat Dunia Tahun 2017, merefleksikan pentingnya peningkatan kepedulian seluruh stakeholder terhadap permasalahan permukiman. Setiap tahunnya Hari Habitat Dunia diperingati pada senin pertama di bulan Oktober serta Hari Kota Dunia pada 31 Oktober.

“Dari tiga kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan), baru sandang yang terpenuhi dengan baik. Sementara untuk pangan dan papan, belum bisa terpenuhi kebutuhannya secara maksimal. Dalam penyediaan rumah, Pemerintah telah mencanangkan Program Satu Juta Rumah yang bertujuan mempercepat pembangunan perumahan melalui deregulasi berupa  penyederhanaan proses perijinan, pembangunan rumah dan dukungan pembiayaan kepemilikan rumah bagi MBR,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut sejalan dengan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan permukiman layak huni. Melalui Program Satu Juta Rumah, Pemerintah menargetkan 70% nya merupakan rumah yang diperuntukan bagi MBR dan 30% untuk Non MBR. Data per 23 Oktober 2017, capaian Pogram Satu Juta Rumah mencapai 663.314 unit atau bertambah 39.970 unit dibandingkan capaian bulan September sebanyak 623.344 unit. Dari jumlah tersebut, mayoritas rumah yang terbangun diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 544.870 unit, sementara rumah non MBR sebanyak 118.444 unit.

Rumah MBR yang dibangun maupun direhabilitasi dengan anggaran Kementerian PUPR sebanyak 182.549 unit melalui program pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa), rumah khusus, bantuan stimulan rumah swadaya dan dana alokasi khusus bidang perumahan.

Ditambah rumah MBR yang dibangun Pemerintah Daerah sebanyak 148.180 unit, aksi sosial perusahaan (CSR) sebanyak 118 unit, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 40.038 unit, masyarakat sebanyak 75.451 unit, dan yang dibangun oleh para pengembang sebanyak 96.968 unit.

Pada umumnya para pengembang membangun rumah subsidi di pinggir kota bagi kaum urban, tak terkecuali di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Salah satunya dilakukan oleh pengembang perumahan Mega Asri 2 yang membangun 200 unit rumah subsidi tipe 36.

Perumahan tersebut dibangun di Kelurahan Kapur, Kabupaten Kubu Raya atau 7 km dari Kota Pontianak. “Tidak sulit menjual rumah subsidi. Pembelinya MBR umum, namun banyak juga PNS, anggota TNI dan Polri. Kebanyakan bekerja di Kota Pontianak,” kata Hermawan selaku pengembang perumahan tersebut, Kamis (26/10).

Rumah tipe 36 tersebut sudah dilengkapi listrik 1.300 watt, air PDAM, jalan rabat beton lebar 5 meter, pagar, pos penjaga, lampu penerang jalan dan taman bermain. Meski diakuinya dalam pembangunan hunian tersebut proses perijinan IMB sudah lebih cepat, namun dikatakannya masih menghadapi kendala pemecahan sertifikat dan sebelumnya untuk penyambungan listrik yang membutuhkan waktu lama.

Terkait kualitas bangunan rumah, dirinya sudah mengacu pada Kepmen Kimpraswil No. 403 tahun 2002 tentang pedoman pembangunan rumah sederhana sehat yang ditetapkan Pemerintah. Dikatakan Hermawan, spesifikasi teknis perumahan tersebut antara lain beton bertulang dan dinding bata, pondasi tapak beton bertulang cerucuk, atap baja ringan, plafond besi hollow dan gipsum serta kusen kayu jendela kaca dan sanitasi.

Sejak mulai dibangun tahun 2016, sudah 95 persen rumah subsidi KPR FLPP terjual. Menurutnya dengan melihat antusiasnya pembeli, maka pada tahun 2018 akan kembali dibangun rumah subsidi sebanyak 200 unit. Sementara itu menurut Hijazi, Pimpinan Cabang BRI Syariah Kota Pontianak Gusti Sulung, harga rumah yang dijual sesuai dengan ketentuan Pemerintah yakni Rp 135 juta di Kalimantan Barat.

Para pemiliknya harus memenuhi syarat yakni belum memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi rumah, dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp 4 juta per bulannya. Uang muka dan angsuran bulanan tergolong cukup ringan. Hijazi mengatakan dengan plafond kredit maksimum Rp 128 juta dan tenor 15 tahun maka MBR akan membayar per bulannya sebesar Rp 1 juta. Mereka juga memperoleh bantuan subsidi bantuan uang muka sekitar Rp 4 juta.