JAKARTA (IndependensI.com)– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan peran konsultan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sangat penting. Oleh karenanya keahlian konsultan harus mendapatkan penghargaan yang sesuai.
“Kita harus bisa menghargai keahlian orang. Ini sama saja dengan membeli lukisan. Jangan pernah nawar kalau itu seni. Take it or leave it. Kalau konsultan sama saja dengan menjual jasa keahlian harus dihargai dengan kehormatannya,” kata Menteri Basuki pada acara HUT ke-35 Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) yang digelar di Balai Sudirman Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Sebelumnya Menteri Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017.
Ini menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. “Melalui aturan tersebut diharapkan tenaga konsultan bisa semakin sejahtera,” katanya.
Karena itu, Menteri Basuki menghimbau jangan sampai ada (penyedia jasa konsultansi) mengajukan penawaran harga pekerjaan jasa konsultan konstruksi sangat rendah.
“Kalau sampai ada yang melakukan praktek membanting harga untuk jasa konsultan maka saya akan blacklist. Kalau beli pipa harga bisa banting-bantingan, tapi kalau harga jasa otak tidak bisa dibanting-banting,” tegasnya.
Inkindo dan asosiasi konsultan lainnya bisa menggunakan aturan tersebut sebagai acuan untuk penyusunan harga penawaran jasa konsultan konstruksi di Indonesia tahun 2018.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo Nugroho Pudji Rahardjo mengaku sangat bersyukur dengan terbitnya Kepmen tersebut, sehingga penyedia jasa memiliki rujukan.
“Saya atas nama Inkindo DKI sangat berterima kasih karena sebelumnya tenaga kerja konsultan kurang dihargai. Sekarang sudah saatnya tenaga konsultan dihargai secara lebih profesional dan handal,” katanya.
Adanya standar biaya langsung personil minimal ini maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Sebab jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif. Kepmen tersebut merupakan turunan dari UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hal ini diharapkan mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.
Dalam acara tersebut, Menteri Basuki menerima penghargaan Inkindo Award 2017 untuk kategori instansi pembina jasa konsultansi konstruksi. Penghargaan diberikan kepada Menteri Basuki atas perannya dalam mengangkat sektor jasa konsultansi konstruksi agar semakin profesional.
Turut mendampingi Menteri PUPR adalah Irjen Rildo Ananda Anwar dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.(***)