JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (depan) berfoto bersama saat menutup Jambore Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2017 bagi Remaja dan Dewasa penyandang Disabilitas tahun 2017, dengan Balai Penyedia dan pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3I) dan peserta Jambore TIK di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan literasi teknologi informasi serta kemampuan dan kompetensi bagi generasi muda penyandang disabilitas.
Perkembangan teknologi informasi khususnya internet dan perangkat telekomunikasi telah mengubah berbagai sendi kehidupan. Perkembangan itu pun memberikan dampak yang positif bagi sebagian besar masyarakat yang mampu memanfaatkannya termasuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas berhak diberikan kesempatan bekerja, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka. Penyandang disabilitas harus diperhatikan semua pihak, pemerintah mengingatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Menkominfo dalam sambutannya, berpesan secara khusus kepada para peserta Jambore TIK khusus untuk Penyandang Disabilitas Remaja dan Dewasa agar dapat menggali potensi mereka menjadi lebih produktif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusivitas pembangunan.
“Kita mempunyai teman-teman yang berkebutuhan khusus, jumlahnya ada dua puluhan juta, kominfo bekerjasama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga kerja beserta ekositem membantu mencoba membantu menyiapkan anak-anak muda yang berkebutuhan khusus ini untuk memasuki lapangan kerja. Hanya selama ini pola pikirnya menyiapkan teman-teman ini masuk ke dunia kerja. Sekarang harus dirubah bagaimana teman-teman yang muda ini tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital”, ujarnya.
Terkait dengan penggunaan bahasa isyarat Menkominfo juga turut memberi tanggapan. “Kami akan bahas khusus nanti pada saat revisi undang-undang penyiaran tahun 2018 untuk memastikan lagi affirmative policy secara politis itu harus ada. Kita harus masukkan ke revisi undang-undang, nanti akan ada sanksi yang tegas bagi televisi yang tidak menampilkan bahasa isyarat dalam program mereka. Saya juga akan mendorong Hackaton untuk menciptakan aplikasi berkebutuhan khusus untuk masyarakat Indonesia’, ucapnya mengkahiri.