PEKANBARU (IndependensI.Com) – Satriadi (29) gembong narkotika yang dihukum karena kasus pembunuhan terhadap Jodi ‘Oye’ Setiawan, kabur dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Pria yang baru divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut, melarikan diri dibantu seorang narapidana kasus curanmor dan perampokan Nugroho alias Kacuk
Pelarian penjahat kakap kasus pembunuhan sekaligus bandar sabu-sabu dan ekstasi itu, diduga sudah direncanakan secara matang sebelumnya. Mantan polisi itu berhasil kabur bersama Nugroho, setelah menodong petugas Sipir pakai senjata api. Apalagi kedua warga binaan itu, begitu berhasil keluar, sudah ditunggu dua orang rekannya Resti dan Hasbi pakai mobil kijang innova. Sayangnya, CCTV dilokasi tidak berfungsi, kata Kapolres Pekanbaru Kombes (Pol) Susanto.
Menurut Kapolres, Satriadi berhasil kabur melalui pintu depan bersama Nugroho, setelah menodong petugas Lapas (Sipir) dengan menggunakan senjata api. Saat itu, Satriadi permisi kepada petugas Lapas ingin mengambil barang ke-pintu depan. Petugas mendampingi Satriadi menuju pintu depan.
Namun belum sampai dipintu depan, Satriadi langsung berbalik serta menodongkan senjata api, membuat petugas Sipir tidak berkutik. Setelah itu, Satriadi yang merupakan mantan polisi itu, langsung kabur lewat pintu depan yang saat itu kebetulan sedang terbuka. Begitu keluar, Satriadi dan rekannya langsung kabur menggunakan mobil toyota kijang yang sudah menunggu di luar pintu Lapas, kata Susanto.
Kaburnya kedua warga binaan itu, dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru Yulius Syahruza. Menurutnya, Satriadi yang menunggu putusan banding karena di vonnis 20 tahun penjara, baru sekitar 1 bulan berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, pindahan dari Rutan Sialang Bungkuk, karena Satriadi pernah berusaha kabur disana.
Saat kabur, Satriadi dibantu rekannya satu ruang tahanan bernama Nugroho. Satriadi jalan masih pincang akibat cedera parah gara-gara nekat melompat dari lantai 8 salah satu hotel di Pekanbaru, untuk menghindari penangkapan petugas dalam kasus peredaran narkoba tahun 2015 lalu. “Satriadi jalan masih menggunakan alat bantu tongkat penyangga”, kata Yulius
Satriadi masuk penjara karena kasus pembunuhan, menembak mati sesama pengedar narkotika di awal tahun 2017, mengakibatkan ia diganjar 20 tahun penjara. Namun Satriadi masih menunggu putusan banding yang diajukannya. Sementara Nugroho yang membantunya jalan, adalah warga binaan dengan hukuman 2,6 tahun penjara karena terlibat kasus pencurian, dimana keduanya menghuni satu sel di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan petugas, siang itu pukul 11,26 Wib, Nugroho mendapat kunjungan dua orang bernama Hasbi dan Resti. Sorenya pukul 16,40 Wib, Satriadi bersama Nugroho hendak pergi ke pintu depan Lapas dengan alasan mengambil barang. Namun petugas jaga tidak mengijinkannya. Satriadi tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodong petugas.
Dan Setelah petugas tidak berkutik, Satriadi dibantu Nugroho jalan ke pintu depan. Mereka dengan mudah membuka pintu terakhir Lapas yang sore itu belum digembok. Berdasarkan informasi dari warga, saat Satriadi bersama Nugroho keluar, dekat pintu Lapas sudah menunggu mobil kijang innova warna hitam, sehingga mereka dengan mudah kabur. “Diduga, Resti dan Hasbilah tamu Nugroho itulah yang membawa mereka kabur, dan saat ini petugas masih berusaha memburu kedua orang itu”, ujar Yulius Syahruza. (Maurit Simanungkalit)