JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan Secara Online antara Kemendag dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani di Auditorium Kemendag Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan masih banyak dunia usaha yang belum bergabung ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia guna memudahkan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah.
Usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan secara Online di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (7/12), Menteri Enggar, memaparkan Kadin merupakan satu-satunya organisasi yang dilindungi landasan hukum.
Landasan hukum itu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam Kepres 17/2010, perusahaan atau dunia usaha pun diwajibkan mendaftarkan keanggotaannya di Kadin.
“Sampai sekarang belum semua dunia usaha tergabung dalam Kadin. Lebih banyak yang tidak terdaftar daripada yang terdaftar,” kata Enggar.
Ia menjelaskan jika seluruh pengusaha dan perusahaan bergabung di Kadin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan lebih mudah berkomunikasi, baik dalam menerbitkan aturan maupun menyosialisasikan terkait dengan kegitaan perdagangan kepada dunia usaha.
Menurut Enggar, selama ini ada beberapa perusahaan yang tidak mengetahui kebijakan perdagangan yang berlaku karena tidak terdaftar dalam keanggotaan asosiasi tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyebutkan masih banyak dunia usaha yang tidak terdaftar dalam keanggotaan Kadin.
Ia juga mengaku tidak mengetahui jumlahnya secara pasti.
Kadin mencatat saat ini sudah ada sekitar 324 ribu perusahaan dan lebih dari 200 asosiasi yang terdaftar menjadi anggota.
Rosan menjelaskan keuntungan perusahaan maupun asosiasi yang terdaftar di Kadin adalah bisa menyuarakan kepentingan atau kebijakan yang menghambat kegiatan berusaha.
“Banyak juga kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan dunia usaha, mengajak Kadin bicara dulu. Bukan hanya perdagangan, tapi juga perindustrian, kemaritiman, semua itu peran Kadin membawa suara dari dunia usaha kepada pemerintah,” kata dia.
Dengan adanya kerja sama tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan secara Online yang ditandatangani melalui nota kesepahaman pada Kamis (7/12) itu, Kadin juga dapat melakukan pembinaan terhadap anggota atau perusahaan tertentu yang tidak mentaati peraturan.
“Kami diminta selain sosialisasi, juga pembinaan. Misalnya perusahaan itu ada yang nakal, yang kurang baik dalam berusaha, melakukan pelanggaran. Itu harus ‘dicorey’ dari Kadin dan tidak boleh kembali. Kami siap melakukan itu,” ungkapnya.
Kerja sama itu meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha. Selama ini, data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara dalam jaringan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara daring, otomatis mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA tidak dipungut biaya atau gratis.
Melalui kerja sama itu, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan makin kuat.
Saat ini, Kadin Indonesia sudah berada di 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, Kadin memiliki 36 Komite Bilateral Luar Negeri.