JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sejak 2015 hingga 4 Desember 2017, telah memberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bagi 74.106 unit di Indonesia. Program bantuan PSU bertujuan mendukung Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 lalu.
Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan adanya bantuan PSU akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan stimulan ini meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk tinggal dengan adanya jalan lingkungan, drainase, dan sarana air bersih.
Hingga awal Desember 2017, capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah yang didominasi oleh rumah MBR sebanyak 619.868 unit (81%) dan 145.252 unit rumah non-MBR (19%).
Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, kemampuan Pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU. Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi KPR melalui program KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana mengatakan bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen Pemerintah mendukung penyediaan rumah MBR yang berkualitas baik. Besar bantuan dianggarkan maksimal sebesar Rp 6,2 juta per unit.
Dalam dua tahun berikutnya (2018-2019) bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58.000 unit yang terdiri dari 27.500 unit pada tahun 2018 dan 30.500 unit pada tahun 2019. Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata yakni 53,9% di kawasan barat dan 46,1% di kawasan timur Indonesia. Sehingga total capaian 2015-2019 mencapai 132.106 unit.
Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang mulai dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian melanjutkan usulan kepada Pemerintah Provinsi dan terakhir diusulkan kepada Kementerian PUPR yang kemudian melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan.