BEKASI (IndependensI.com)- Enam dari 50 orang anggota DPRD Kota Bekasi, dinilai tidak mematuhi aturan. Hingga saat ini, keenam anggota legislatif itu, belum mengembalikan kendaraan operasional yang dipinjamkan Pemerintah Kota Bekasi sebagai mobil dinas.
Jika tidak mengembalikan kendaraan dinas yang merupakan asset Pemkot Bekasi itu, keenam wakil rakyat tersebut pun, diancam tidak akan diberikan uang tunjangan transportasinya.
“Kami berikan waktu hingga akhir Desember 2017. Jika begitu masuk Januari 2018 mereka masih menahan mobil dinas yang dipinjamkan pemerintah, tunjangan transportasinya akan ditahan,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan, Selasa (19/12/2017).
Disebutkan, penarikan kendaraan operasional dari 46 anggota DPRD Kota Bekasi merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang disahkan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan peraturan tersebut, hanya ketua dan tiga wakil DPRD yang masih berhak atas fasilitas kendaraan dinas pinjaman dari pemerintah daerah setempat. Sementara anggota diberikan kompensasi tunjangan uang transportasi yang di Kota Bekasi besarnya Rp 15 juta.
“Edaran agar anggota mengembalikan mobil dinas sudah disampaikan sejak November 2017, tapi hingga saat ini baru 40 yang menurutinya. Sementara enam sisanya masih membandel dan mengacuhkan edaran tersebut,” katanya.
Terhadap keenam anggota tersebut, tanpa merinci identitasnya, masih diupayakan pendekatan persuasif. Tunjangan transportasi pun masih diberikan.
“Tapi jika masih acuh juga hingga Januari 2018, kami tak akan memberikan uang tunjangannya,” tegas Ridwan.
Untuk keperluan alokasi tunjangan transportasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi perubahan untuk tiga bulan. Karena sudah mendapat tunjangan transpor, maka kendaraan dinas yang selama ini dipakai wajib dikembalikan. (jonder sihotang)