JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Eny Sri Hartati (kiri) bersama Pelaku Usaha Menengah Dwi Yatmoko (kedua kiri), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Kebijakan Publik Dr. Danang Girindrawardana (kedua kanan) dan Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina saat menggelar Public Policy Discussion DPN Apindo bertajuk Pasar Lelang Gula Rafinasi, Perlukah? di Hopeclat Cafe, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017). Dalam Diskusi tersebut Apindo meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 tentang lelang komunitas pasar gula rafinasi (GKR).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Kebijakan Publik Dr. Danang Girindrawardana (kanan) sebagai pembicara Public Policy Discussion DPN Apindo bertajuk Pasar Lelang Gula Rafinasi, Perlukah? di Hopeclat Cafe, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Permendag Nomor 16 tahun 2017 itu dianggap merubah secara drastis Perdagangan gula rafinasi yang sebelumnya mengunakan skema B to B menjadi sistem lelang termediasi oleh monopoli penyelenggara lelang.