Oleh : Dr Ir Herman Khaeron M.Si
IndependensI.com – Keputusan pemerintah terkait dengan tidak adanya kenaikan harga BBM penugasan subsidi baik premium, bio solar, dan minyak tanah sampai akhir triwulan pertama 2018 tentu menjadi kabar baik dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat ditengah daya beli sedang melemah. Namun demikian, meski pemerintah sepertinya tabu menyebut penambahan subsidi, sebaiknya keputusan ini disertai dengan penyesuaian formula penugasan terhadap Pertamina dan PLN.
Keputusan tidak naiknya BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik (TDL), sepertinya tidak ada masalah dengan keuangan negara, tetapi jika jujur hal ini sangat berpengatuh terhadap keuangan pertamina dan PLN. Semisal, harga BBM penugasan kepada Pertamina tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.39 Tahun 2015, perihal Perubahan Kedua atas Permen ESDM No.39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, dimana pada bulan Juli 2016 ditetapkan harga jual premium Rp 6.450 dan bio solar Rp 5.150 dengan posisi ICP 37 USD/Barel.
Dengan naiknya harga minyak internasional saat ini yang sudah mencapai 66 USD/barel, bahkan lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2018 sebesar 48 USD/barel, hal ini berimbas pada harga BBM, dan pada akhirnya jika tidak ada kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi beban finansial Pertamina, dan dipastikan keuntungan Pertamina akan tergerus.
Selama 2017 saja, Pertamina kehilangan peluang keuntungan sekitar Rp19 triliun, angka yang sangat besar yang semestinya dapat mendongkrak kemampuan Pertamina berinvestasi.
Demikian pula dengan PLN, perusahaan negara ini keuntungannya terus tergerus karena melaksanakan penugasan pemerintah dimana penetapan harga jual per-KWHnya ditetapkan oleh pemerintah tanpa dukungan kebijakan fiskal disaat harga energy primernya terus naik, bahkan kenaikan harga batu bara menjadi penyebab utama beban finansial PLN.
Semua ini menjadi pilihan pemerintah, akankah mempertahankan harga dengan membiarkan Pertamina dan PLN kehilangan kemampuan finansialnya sehingga tertinggal dalam melakukan investasi dan kehilangan sumber pendapatan keuangan negara, atau menyediakan tambahan APBN untuk melakukan reformulasi atas besaran subsidi terhadap harga penugasan, yang tentu semua ini menjadi domain pemerintah.
Dalam pandangan saya semestinya Pertamina dan PLN diperkuat kemampuan finasialnya ditengah persaingan global, agar mampu melakukan akselerasi investasi, dan meningkatkan sumber pendapatan negara.
Penugasan barang bersubsidi pemerintah kepada BUMN sangat bermanfaat bagi rakyat, namun demikian janganlah membebani keuangan BUMN, harus profesional karena menurut UU BUMN no. 19 tahun 2003 pasal 66 Ayat 1 bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Adapun maksud dan tujuan BUMN adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. (*)
Penulis adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI